Selasa, 12 Oktober 2010

Logo DEPAG oleh umi firmansyah

khutbah jumat

umifirmansyah: Video Nafas Terakhir

umifirmansyah: Video Nafas Terakhir: " "

Video Nafas Terakhir

 

SOP MTsN RAJEG KAB.TANGERANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)


 


 


 



 


 


 


 

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG


 

JL. KH. AHMAD DAHLAN TANJAKAN RAJEG, TANGERANG

TELP. 021-59353320


 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI RAJEG KAB. TANGERANG


 


 

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Daftar Ulang Peserta Didik Baru
  3. Kegiatan Belajar Mengajar
  4. Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar
  5. Bimbingan dan Konseling
  6. Pengelolaan Ruang Belajar
  7. Penggunaan Labolaturium
  8. Layanan Perpustakaan
  9. Pengelolaan Unit Kesehatan siswa
  10. Masjid (Sarana Ibadah)
  11. Keamanan
  12. Komite Madrasah
  13. Penyusunan Anggaran
  14. Analisis Realisasi Anggaran
  15. Pelaksanaan Anggaran Komite Madrasah
  16. Pengadaan Barang
  17. Inventarisasi Kekayaan
  18. Persuratan Dinas


 


 


 


 


 

1


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

01

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (SPPDB)

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

 

  

  1. Tata cara penerimaan peserta.
  2. Persyaratan penerimaan peserta.
  3. Panitia penerimaan peserta didik baru.

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Madrasah/Sekolah asal
    1. Orang tua/wali calon peserta didik
    2. Calon peserta didik

  

 
 

Peringatan :

  

Penncatatatn dan Pendataan :

  1. Setiap pendaftar memiliki hak yang sama.
    1. Tidak terlaksanakannya SOP ini menyebabkan kualitas peserta didik tidak terpetakan.
  
 
 

Definisi :

  1. Pendaftaran peserta didik baru merupakan proses seleksi calon peserta didik pada madrasah yang terdiri dari ujian tulis, ujian lisan, dan wawancara.
  2. Peserta didik baru adalah setiap lulusan dari madrasah/sekolah yang setimgkat di bawahnya atau yang sederajat mendaftar sebagai calon peserta didik yang memenuhi persyaratan.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/

Perlengkapan

Waktu

Output

1.

Menetapkan panitia SPPDB


 

Kamad

  

SK

Kepanitiaan

Sebelum Tahun ajaran baru

Terben - tuknya panitia.

 

2.

Menyusun program kerja berisi : analisa Kuota, tata cara dan syarat pendaftaran.

Panitia

  

Formulir dan panduan SPPDB

Sebelum tahun ajaran baru

Program kerja SPPDB

 

3

Menyusun soal ujian lisan maupun tulisan

Panitia

  

Kisi-kisi soal tahun lalu

 

Naskah soal ujian SPPDB

 

4

Mendaftar sebagai calon siswa

Lulusan Madra –sah/se - kolah seting-kat di bawah-nya

  

Formulir pendaftaran dan panduan pendaftaran

 

Data pendafta-ran calon

 


 

2

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/

Perlengkapan

Waktu

Output

5.

Melakukan pengisian formulir pendaftaran

Lulusan

Madra-sah/Sekolah seting- kat di bawah- nya

  

Formulir pen- daftaran

 

Formulir pendaftaran terisi oleh calon

 

6.

Melakukan pengembalian formulir

Lulusan Madrasah/Se-kolah seting- kat di bawah- nya

  

Surat keterangan mengikuti ujian dari madrasah/Sekolah asal surat keterangan lulus ijazah, pas photo

 

Madrasah menerima formulir pengem- balian

 

7.

Menerima kartu tanda peserta ujian/seleksi

     

Diterimanya kartu peserta ujian SPPDB oleh calon

 

8.

Mengikuti pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/SPPDB

     

Terlaksana -nya SPPDB

 


 


 


 


 

3


 


 

FLOWCHART

SOP PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (SPPDB)



 


 




 




 


TIDAK




 


 

YA



 




 


 


 

4


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

02

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. Panduan penerimaan peserta didik baru.
    1. Program Tahunan Madrasah.
    2. Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kementrian Agama

  

  1. Tata cara dan persyaratan daftar ulang peserta didik.
  2. Panitia daftar ulang.

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Kepala Madrasah.
    1. Panitia penerimaan peserta didik baru.
    2. Madrasah/Sekolah asal.
    3. Calon peserta didik baru.

  

  1. Ruang UKM
  2. OHP/LCD/Laptop
  3. Mading
 

Peringatan :

  

Penncatatatn dan Pendataan :

  1. Ketidak lengkapan dan ketidaksesuaian data/persyaratan yang dipenuhi akan menjadikan data peserta didik tidak dapat dipertanggungjawabkan.
    1. Data yang tidak lengkap/benar akan menyulitkan dalam mencari informasi data peserta didik.
 

Formulir pendaftaran, surat tanda lulus/ijazah dan nilai ujian akhir, formulir kesdiaan/pernyataan, foto

 
 

Definisi :

Daftar ulang peserta didik adalah proses pendaftaran ulang peserta didikpaa madrasah yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan peserta didik.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan

Output

Waktu

1.

Melakukan daftar ulang dengan memenuhi persyaratan yang diminta terhadap calon peserta didik yang dinyatakan lulus meliputi :

Panitia Daftar Ulang

  

Formulir pendaftaran, surat tanda lulus/ijazah dan nilai ujian akhir, foto

Terdaftar/ter -data ulangnya calon peserta didik yang dinyatakan lulus

3

Hari

 
 
  1. Membawa dan menyerahkan kartu peserta didik.

Calon Peserta didik

Panitia Daftar Ulang

 

Kartu peserta didik

Terverifikasi nya data calon sebagai peserta didik

1

Menit

 
 
  1. Menunjukan surat tanda lulus/ijazah dan nilai ujian akhir asli dan menyerahkan salinan yang telah disahkan kepala Madrasah/Seko- lah

Calon peserta didik

Panitia Daftar Ulang

 

Surat tanda lulus/ijazah dan nilai ujian akhir asli, beserta salinan yang disahkan

Terverifikasinya surat tanda lulus/ijazah dan nilai ujian akhir asli, beserta salinan yang disahkan.

5

Menit

 
 
  1. Menyerahkan surat

Calon

Panitia

 

Surat kete -

Diperolehnya

1

 

5

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan

Output

Waktu

 

Keterangan bebas narkoba

Peserta didik

Daftar ulang

 

Rangan bebas narkoba

Surat ketera- ngan bebas narkoba

Menit

 
 
  1. Menyerahkan formulir kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku di madrasah

Calon peserta didik

Panitia Daftar Ulang

 

Formulir kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku di madrasah yang telah diisi.

Diperolehnya pernyataan kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku di madrasah.

2

Menit

 
 
  1. Menyerahkan surat izin dari Depdiknas/Dep-ag bagi warga Negara asing

Calon Peserta Didik

Panitia Daftar Ulang

 

Surat izin dari Depdiknas/De - pag

Diperolehnya surat izin dari Depdiknas/ -Depag

2

Menit

 

2

(Apabila) Mengundurkan diri dari madrasah, maka Peserta didik yang telah melakukan daftar ulang, harus memenuhi ketentuan sbb :

 
  1. Mengisi surat permohonan pengunduran yang telah disediakan oleh madrasah

Calon peserta didik

Panitia Daftar Ulang

 

Surat permohonan pengunduran diri yang telah ditandatangani

Terdatanya pengunduran diri calon peserta didik

3

Menit

 
 
  1. Menunjukan tanda bukti peserta dan tanda bukti telah diterima di madrasah lain

Calon peserta didik

Panitia Daftar Ulang

 

Tanda bukti peserta dan telah diterima di madrasah lain.

Terverifikasinya tanda bukti peserta dan telah di terima di madrasah lain.

2

Menit

 


 


 


 


 


 


 


 

6


 

FLOWCHART

SOP DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU



 




 



 



TIDAK


 


YA




MENGUNDURKAN

     DIRI



 


LANJUT


 


 

7


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

03

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
    1. PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
    2. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
    3. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar proses.

  

  1. Perencanaan proses pembelajaran.
  2. Pelaksanaan proses pembelajaran.
  3. Penilaian hasil pembelajaran.
  4. Pengawasan proses pembelajaran

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Standar Proses.
    1. Standar Isi.
    2. Standar Evaluasi.

  

Media, alat dan sumber pembelajaran.

 

Peringatan :

  

Penncatatatn dan Pendataan :

  1. Pelaksanaan Pembelajaran yang tidak mengacu pada Standar isi berakibat tidak dapat terukur dalam mencapai tujuan pendidikan.
    1. Pelaksanaan pembelajaran yang tidak dievaluasi berakibat tidak terukurkeberhasilan pembelajaran
 
  1. Form silabus.
  2. Form RPP.
 
 

Definisi :

.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

1.

Perencanaan proses Pembeljaran : Membuat program tahunan, program semester, Silabus, RPP.

Guru

Team Teaching

 
  • Standar isi
  • Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  • Program Tahunan
  • Program semester
  • Form silabus
  • Form RPP

Awal tahun pembelajaran (<30 hari)

Tersedia-nya Silabus dan RPP

 

2.

Pelaksanaan proses pembelajaran

   
  • Buku Teks Pelajaran
  • Sumber Belajar

Sesuai jadwal Menga jar.

Tersele-nggara -nya Proses (PAKEM)

Pembela jaran aktif, kreatif, dan menyena ngkan (PAKEM)


 

8


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

2.a

Kegiatan Pendahuluan :

  • Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik.
  • Mengajukan pertanyaan pretest
  • Menjelaskan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.

Guru

Team Teaching

     

2.b

Kegiatan inti :

Melaksanakan KBM dengan proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, (PAKEM)

Guru

Team Teaching

     

2.c

Kegiatan Penutup :

  • Bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman.
  • Mengajukan pertanyaan post test.

Guru

Team Teaching

     


 


 


 


 


 


 


 

9


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

3

Melakukan penilaian hasil pembelajaran secara konsisten, sistemis dan terprogram dengan menggunakan tes maupun non tes dalam bentuk tertulis atau lisan (pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya, tugas )

Guru

Team Teach-ing

Waka bid.

Kuri kulum

  • Kisi-kisi Soal
  • Kartu Soal
  • Naskah soal
  • Daftar Nilai
  • Setelah selesai satu KD atau lebih.
  • Perte - ngahan semes ter.
  • Akhir Semes ter.
  • Akhir Tahun Ajaran

Terlak sananya Penilaian hasil Pembe lajaran

Ulangan Harian


 


 


 

  • Ujian Tengah Semes ter


 

  • Ujian semes ter


 


 

  • Ujian Akhir Tahun

4

Melakukan pengawasan proses pembelajaran : melakukan monitoring, supervise, dan evaluasi KBM (Kinerja Guru) serta tindakan lanjut dari penilaian kinerja guru.

Kepala Madra-sah

Penga was

Penda-is

 
  • Form Supervisi
  • Daftar Hadir
  • Jadwal Supervisi

Minimal 2 kali dalam 1 bulan

Terlak - sananya Penga - wasan Proses Pembe -la jaran

 


 


 


 


 


 


 

10


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

04

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP EVALUASI KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas

  

  1. Perencanaan Evaluasi.
  2. Jenis Evaluasi.
  3. Tata cara pelaksanaan evaluasi KBM.
  4. Pihak-pihak yang berwenang dalam evaluasi KBM.

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Kepala Madrasah.
    1. Wakil kepala bidang kurikulum
    2. Wali kelas.
    3. Guru
    4. Siswa

  

 
 

Peringatan :

  

Penncatatatn dan Pendataan :

Tanpa ada evaluasi, tingkat keberhasilan KBM tidak akan terukur.

  
 
 

Definisi :

Yang dimaksud dengan evaluasi KBM adalah proses untuk mendapatkan respon dari siswa dan guru tentang penilaian KBM serta analisanya sebagai dasar langkah-langkah perbaikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

1.

Menyiapkan form evaluasi, bahan pelajaran, metode mengajar, sarana penunjang dan system administrasi

Bagian kuri-kulum

  

Formulir - formulir

Awal Semes -ter

Tersedianya form evaluasi

 

2.

Melakukan sosialisasi dan pembagian form pembuatan RPP

Bagian kuriku -lum

  

Form RPP

Awal Semes -ter

Tersosia lisasikannya form pembua tan RPP

 

3.

Membuat RPP yang berisi : kompetensi dasar, target tingkat pencapaian, Indikator keberhasilan dan strategi pencapaian tujuan pembelajaran

Guru

   

Awal Semes -ter

Tersu –sunnya RPP

 


 

11

FLOWCHART SOP KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR





 





 












 



 


 

12


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

4.

Mencari sumber/ bahan ajar

Guru

   

Awal Semes-ter

Tersedianya bahan ajar

 

5.

Menetapkan metode pembelajaran

Guru

      

6.

Melakukan penilaian hasil pembelajaran :

 

Ulangan Harian

Guru

  

Setelah satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih

Mini- mal 3x/semester

Ulangan

Harian

 
 

Ujian Tengah Semester

Guru

Panitia khusus ujian

 

Setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran

Ming-gu ke -10

UTS

 
 

Ujian Akhir Semester

Guru

Panitia khusus ujian

  

Akhir semes ter

UAS

 

7

Memberikan skor nilai

Guru

   

Perio -dik

Skor nilai

 

8

Melakukan tindak lanjut terhadap skor nilai yang diperoleh siswa berupa : remedial bagi yang nilai kurang dan pengayaan.

Guru

   

Perio- dik

Terlaksana –nya remedial atau pengayaan

 

9

Menyusun rekapitulasi nilai

Kaur

TU

   

Perio-dik

Tersusunnya rekapitulasi nilai

 

10.

Menyampaikan nilai hasil KBM ke wali kelas

Kaur

TU

  

Rekap Nilai

Perio - dik

Diterimanya nilai oleh wali kelas

 

11

Pembagian Raport

Wali

Kelas

  

Raport

Akhir semes-ter

Terlaksana -nya pembagian raport

 


 


 

13

FLOWCHART

SOP EVALUASI KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR





 







 


 



KURANG




CUKUP DAN LEBIH


 








 

14


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

05

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP BIMBINGAN DAN KONSELING

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 25 Tahun 1993 ttg Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
    1. Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kementrian Agama.

     
     

      

  

  1. Perencanaan Program Bimbingan Siswa.
  2. Pengidentifikasian keadaan dan masalah siswa.
  3. Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling.
  4. Evluasi.
  5. Analisis hasil evaluasi pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
  6. Tindak lanjut.

  

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa).
    1. Modul Mediasi teman sebaya.
    2. Instrumen tes IQ dan Kepribadian (jika ada)
    3. Buku panduan siswa.

  

1.Mading

  

2.OHP/LCD/Laptop

  

3. Form Layanan siswa

4. dll

  

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan

  1. Jumlah guru BK harus sesuai dengan rasio siswa 1 : 150
    1. Layanan BK diselenggarakan secara incidental, atas kemauan siswa yg bermasalah (pribadi, belajar, social, keluarga, ekonomi, kesehatan, dan masalah lainnya) atau berdasarkan kebutuhan (rekomendasi guru piket/mata pelajaran/wali kelas)

  

 
 

 
 


 


 


 


 

 

  


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

A

Perencanaan program Bimbingan Siswa :

1

Membuat rencana program layanan Bimbingan dan Konseling

Guru BK

   

Tersusunnya rencana program layanan BK

Awal Tahun

 

2

Mengajukan rencana program layanan Bimbingan dan Konseling kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan


 

Guru BK

   

Terlaksana -nya pengajuan.

1 hari

 

    

15

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

3.

Mengesahkan Pro-gram layanan Bim – bingan dan Konseling menjadi program kerja tahunan madrasah.

Kam ad

   

Disahkannya program

1 hari

 

4.

Membuat jadwal kegiatan layanan bimbingan/konseling tiap semester dalam form yang tersedia.

Guru BK

   

Tersusunnya jadwal kegiatan

1 hari

 

5.

Membaut silabus pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi :

  1. Bimbingan Pribadi
  2. Bimbingan Sosial
  3. Bimbingan Karier
  4. Bimbingan Belajar

Guru

BK

   

Tersusunya silabus

1 hari

 

6.

Membuat satuan kegiatan layanan bimbingan dan konseling/rencana pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

Guru

BK

   

Tersusunnya satuan kegiatan

1 hari

 

7.

Mengajukan satuan kegiatan layanan bimbingan dan konseling/rencana pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah untuk mendapatkan persetujuan.

Guru BK

   

Terlaksana -nya pengajuan

1 hari

 


 

16


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

B

Pengidentifikasian keadaan dan masalah siswa :

1

Menyusun instrument untuk mengumpulkan data/informasi tentang siswa.

Guru

BK

  
  1. Data Pribadi
  2. Daftar Masalah.
  3. Lembar Kerja Siswa.
  4. Peta Siswa dan Kelas
  5. Sosiogram

Tersusunnya instrument pengumpu -lan data

1 hari

 

2

Melakukan koordinasi dengan guru – guru mata pelajaran

Guru BK

  

Formulir/pedoman observasi

Terlaksana-nya koordinasi

1 Hari

 

3

Melakukan koordinasi dengan bagian kesiswaan dan bagian kurikulum untuk memperoleh data sebagai berikut :

  1. Data ketidakhadiran siswa
  2. Data kejadian/pelanggaran tata tertib
  3. Data hasil Psikotest
  4. Data nilai Ujian Nasional/UASBN
  5. Data nilai semester

Guru BK

   

Terlaksana-nya koordinasi

1 hari

 

C

Pelaksanaan Layanaan Bimbingan dan Konseling

1

Memanggil siswa yang mendapat prioritas ntuk diberikan layanan konseling (berdasarkan data hasil identifikasi keadaan dan/atau masalah siswa) dengan menggunakan format panggilan siswa

Guru BK

  

Formulir daftar panggilan

Terlaksana –nya pemanggilan

1 hari

 


 

17

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

2

Mencatat hasil layanan konseling pada Kartu Status Konseling

Guru BK

   

Tersedianya catatan hasil

1 hari

 

3

(khusus untuk layanan bimbingan karir seperti penjurusan di MA) :


 

  • Memberikan angket tentang program jurusan yang akan dipilih siswa sesuai minat dan kemampuannya
  • Merekap data minat dan kemampuan siswa dalam form yang disediakan sebagai salah satu pertimbangan dalam criteria penjurussan.
  • Menyerahkan Rekap Data Minat dan kemampuan siswa kepad guru bidang studi yang berhubungan dengan penjurusan, wali kelas dan waka kurikulum.


 

Guru BK

   

Terlaksana-nya Pemberian angket


 


 


 

Tersedianya rekap data minat dn kemampuan siswa.


 


 


 

Terlaksana –nya penyerahan rekap data minat dan kemampuan siswa

1 hari


 


 


 


 


 


 

1 hari


 


 


 


 


 


 


 

1 hari

 


 


 


 

    

18


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

4

Berkoordinasi dengan bagian TU, Kesiswaan dan Humas untuk mengundang orang tua siswa terkait, jika hasil konseling melibatkan orang tua siswa.

Guru BK

Kaur TU dan Bag. Kesiswaan/Hu -mas

 

Undangan

Terlaksana -nya koordinasi

1 hari

 

5

Menjelaskan hasil konseling kepada orang tua agar dapat bekerja sama melakukan pembinaan atas keluhan siswa.

Guru BK

   

Terlaksana –nya penjela- san hasil kon seling

1 hari

 

6

Memantau siswa dengan status out standing student (bermasalah)

Guru BK

Wali Kelas

Guru Mapel

 

Terlaksana –nya peman - tauan

Setiap hari

 

7

(jika diperlukan, karena ketidakmampuan orang tua ke sekolah dengan alas an ekonomi dan kesehatan atau beberapa kali di panggil tidak datang)

Mencari informasi dengan berkunjung ke rumah orang tua siswa (Home Visit) dan mengisi formulir data.

Wali Kelas

   

Tersedianya bahan/informasi sbg bahan home visit

3 hari

 


 


 


 


 

19


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

8

Mengadakan konferensi kasus bersama orang tua siswa, dan jika diperlukan melibatkan Waka bid. Kesiswaan serta Kepala Madrasah, apabila masalah tidak terselesaikan perlu pendapat/perhatian guru yang terkait

Guru BK

   

Terlaksana - nya konferensi kasus

1 hari

 

9

Melakukan alih tangan (Referal) kepada pihak lain (Dokter, Psikolog, kepolisian) sekiranya masalah siswa memerlukan penanganan khusus

Guru BK

  

Formulir

Referal

Terlaksana nya referal

Sesuai kebutu –han

 

10

Menuangkan layanan BK yang telah dilakukan ke dalam formulir rekap pelaksanaan layanan BK

Guru BK

   

Tersedia -nya data rekap layanan BK

1 hari

 

D

Evaluasi

1

Menilai dampak positif yang diperoleh siswa untuk mengetahui efektifitas dari layanan BK

Guru BK

  

Formulir evaluasi

Terlaksana nya penilaian

  

2

Memastikan diperolehnya pemahaman baru, berkembangnya perasaan positif dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pasca layanan demi terentasinya masalah

Guru BK

   

Terwujud nya kepastian akan pemahamandan perkembangan siswa

  


 

20


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

E

Analisis hasil evaluasi pelaksanaan Bimbingan dan konseling

 

Jika hasil layanan tidak sesuai dengan yang diharapkan maka perlu analisa atau mencari penyebab ketidak berhasilan layanan atau kegiatan Bimbingan dan Konseling

Guru BK

   

Terdatanya hasil analisa

  

F

Tindak Lanjut

 

Melakukan perbaikan program dan proses untuk masa mendatang. Program yang tidak perlu ganti dengan program yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan siswa dan tetap mempertimbang kan waktu, suasana, dan lingkungan.

Guru BK

   

Terlaksananya perbaikan program

  


 


 


 

21


 

FLOWCHART

SOP BIMBINGAN DAN KONSELING PEMBELAJARAN

A.PERENCANAAN PROGRAM BIMBINGAN SISWA






TIDAK DISETUJUI

        


 



DISETUJUI





TIDAK DISETUJUI


    
 



 


 


 

22


 

B. PENGIDENTIFIKASIAN KEADAAN DAN MASALAH SISWA



 


 


 


 


 


 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

23


 

    C.PELAKSANAAN LAYANAN DAN BIMBINGAN KONSELING    





 




 




SELESAI PENANGAKHUSUS/BELUM


SELESAI



    




 


 


 


 

24


 


 

FLOWCHART

SOP BIMBINGAN DAN KONSELING PEMBELAJARAN



 



 












 


 


 


 


 


 

25


 


 


 


MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

06

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PENGELOLAAN RUANG BELAJAR

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    1. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.
    2. BSNP No. 24/2007 tentang sarana dan Prasarana.

  

  1. Inventarisasi ruang belajar.
  2. Pemeliharaan ruang belajar.

a.Perbaikan ruang belajar

b.5K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan )

  

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Proses Pembelajaran.

  

ATK, alat kebersihan, dana

  1. Siswa dan Guru

  

 

  

Peringatan :

 

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Ruang belajar tidak dalam keadaan baik akan mengganggu proses pembelajaran.
 
  1. Jumlah ruang belajar dan isinya.
  2. Klasifikasi ruang belajar yang baik, rusak,ringan dan rusak berat

2. Ruang belajar tidak dalam keadaan baik akan mengancam keselamatan siswa dan Guru.

 

Definisi :

Pengelolaan ruang belajar adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dari mulai inventarisasi sampai dengan pemeliharaan ruangan yang digunakan untuk belajar.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Ouutput

1.

Inventarisasi ruang belajar dan isinya (mengisi data form KIB dan DIR setiap ruang kelas)

Waka sarana & pra-sarana/Kaur TU

Wali Kelas

 

Form KIB

Form DIR

7 hari kerja pada awal tahun ajaran

Terlaksana-

Nya Inventarisai ruang belajar dan isinya

Adanya pendataan dan penomo -ran isi ruang belajar dan jumlah ruang kelas

2

Klasifikasi Ruang belajar (baik, rusak ringan dan rusak berat) berdasarkan form KIB dan DIR

Waka sarana & pra – sarana/Kaur TU

  

Form

Analisis

7 hari kerja pada awal tahun ajaran

Terlaksana nya klasifi kasi ruang belajar

Ruang Belajar yang rusak segera

26

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Ouutput

3.

Pemeliharaan Ruang Belajar dengan membersihkannya setiap hari

Waka sarana & prasarana

Wali Kelas

Siswa

Alat – alat kebersihan.

30 menit sebe lum KBM mulai

Terlaksananya pemeliha raan ruang belajar

 

4.

Perbaikan Ruang Belajar (menunjuk petugas untuk perbaikan Ruang Belajar yang rusak )

Waka sarana & prasarana

Wali kelas

Siswa

Pembagian tugas dan jadwal wali kelas

Sebe – lum proses pembe lajaran dan pulang seko -lah

Halaman Ruang Belajar yang hijau dan tercipta -nya 5K

 

5.

5K (Keamanan,kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan )

Waka sarana & prasarana

Wali kelas

Siswa

Pembagian tugas dan jadwal wali kelas.

Sebe lum proses pembe lajaran dan pulang seko - lah

Halaman Ruang Belajar yang hijau dan terciptanya 5K

 


 


 


 


 


 


 


 


 

27


 


 

FLOWCHART SOP PENGELOLAAN RUANG BELAJAR





 





 




    




 


 


 


 


 


 

    28    


 


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

07

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PENGGUNAAN LABORATURIUM

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementrian Agama.

  

  1. Penyusunan Tatat Tertib
  2. Pendaftaran penggunaan
  3. Pelaksanaan Kegiatan
  4. Evaluasi
  5. Pelaporan

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

 

  

  1. Laboraturium
  
  1. Alat

Peringatan :

  

  1. Bahan
  1. Sanksi jika ada kerusakan alat
 

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Penggunaan bahan yang berbahaya
 

.

   

Definisi :

  • Laboraturium adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen mata pelajaran tertentu.
  • Laboraturium MIPA adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen mata pelajaran MIPA.
  • Laboraturium Bahasa adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen mata pelajaran Bahasa.
  • Laboraturium Umum adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen mata pelajaran umum.
  • Laboraturium Komputer adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen mata pelajaran komputer.

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

1.

Menyusun draft tata tertib penggunaan laboraturium

Labo ran

  

Tata tertib tahun lalu

Tersusun -nya draft tata tertib

1

Hari

 

2.

Mengajukan draft kepada kamad untuk mendapatkan persetujuan

Labo ran

  

Draft tata tertib

Terlaksana -nya pengajuan

1

Hari

 

3.

Melakukan konfirmasi kepetugas laboraturium mengenai penggunaan laboraturium

Guru Mapel

Pelak sana/ Pemegang kunci

  

Terkonfirmasinya jadwal penggunaan

1

Hari

 

4.

Menyusun jadwal penggunaan laboraturium

Labo ran

   

Jadwal penggunaan

1

hari

 

5.

Melakukan pendaftaran kunjungan ke petugas laboraturium/labo -ran

Guru

   

Terlaksana nya pendaf taran kunjungan

1

Hari

 


 

29

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

6.

Mempersiapkan alat/bahan yang digunakan untuk praktikum

Laboran

  

Alat/bahan praktium

Kesiapan alat/bahan untuk praktikum

1

Hari

 

7.

Melakukan kegiatan praktikum didampingi oleh guru mata pelajaran

Peserta didik

   

Terlaksananya kegiatan praktikum

Sesuai kebutuhan

 

8.

Merapikan alat dan bahan yang telah digunakan

Guru

Peser -ta didik

  

Tertatanya alat dan bahan

Segera sete -lah peng guna an lab

 

9.

Merawat alat dengan cara membersihkan, dll

Guru/Laboran

  

Lap halus

Terlaksananya perawatan alat2 lab

Perio -dik

 

10.

Memonitor ketersediaan alat dan bahan atas dasar laporan dari guru

Kamad

Waka Kurikulum

   

Perio -dik

 

11.

Menyusun laporan pelaksanaan praktikum kepada Kamad Melalui waka kurikulum

Laboran

   

Tersusun -nya laporan

Setiap akhir semester

 


 


 


 


 

30


 

FLOWCHART SOP PENGGUNAAN LABORATURIUM

    







TIDAK

YA

    
 




 



 




 


 


 


 

31


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

08

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP LAYANAN PERPUSTAKAAN

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

 

  

  1. Pembuatan Kartu Anggota
  2. Peminjaman koleksi (sirkulasi)
  3. Pengembalian koleksi (sirkulasi)
  4. Kartu Duplikasi (Kartu pengganti)
  5. Pinjaman Hilang
  6. Bebas pustaka
  7. Penelusuran

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Peserta didik
    1. Para Guru
    2. Para karyawan

  

Buku, lemari, kartu, catalog, computer, lemari, referensi.

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

Perpustakaan memiliki fungsi edukatif, infomatif, administrative, riset dan rekreatif yang berguna untuk menunjang kelancaran proses kegiatan belajar mengajar.

 

.

Definisi :

Proses kegiatan kepustakaan mulai dari pengolahan sampai dengan pelayanan pengguna perpustakaan yang meliputi kegiatan inventarisasi buku, pengklasifikasian, pembuatan catalog, penyu sunan di rak buku dan peminjaman.

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

A.

Pengolahan Buku :

1.

Menginventarisir buku – buku yang didapatkan

Pusta-kawan

Pelak sana

 

Juknis keper -pustakaan

Kondi sional

Terkelom -poknya buku berdasar kan asal perolehan

Setiap mem-per – oleh buku

2.

Menglasifikasikan buku

Pusta - kawan

Pelaksana

  

Tiap Hari

Terklasifika sinya buku berdasar kan judul dan fungsi

 

3.

Membuat katalog

    

Awal tahun angga – ran

Katalog perpustakaan

 


 

32

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

4.

Membuat label pada tiap buku

    

Kondi - sional

Semua buku tertabelkan

 

5.

Menata buku di rak lemari

    

Tiap hari

Tertatanya buku di rak / lemari

 

B

Penggunaan :

 

Pembuatan kartu

1.

Mengajukan permohonan menjadi anggota dengan melampirkan fotokopi Kartu pelajar atau kartu identitas lain dan 2 lembar pas foto 2x3 cm

Ca lon ang gota

  

Formulir, Kartu pelajar / KTP, Pas photo

1 Hari

Daftar permoho nan menjadi anggota

 

2.

Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku (jika ada)

Ca lon ang gota

  

kuitansi

10 Menit

Terbayar nya administrasi perpustakaan

 

3.

Perpustakaan menerbitkan kartu anggota

Pus taka wan

  

Karto anggota

3 Hari

Terbitnya kartu anggota

 

4.

Menerima kartu anggota dari bagian administrasi

Ang gota

   

1 Hari

Diterimanya kartu anggota

 
 

Peminjaman :

1.

Mengambil buku dari rak

Ang gota

    

Terpenuhinya buku diperlukan

 

2.

Menyerahkan buku kepada petugas sirkulasi

Ang gota

Pus taka wan

  

10 menit

Diterimanya buku oleh bagian sirkulasi

 

3.

Menyerahkan KTA

Ang gota

   

10 Menit

Diserahkannya KTA kepada petugas

 

4.

Memeriksa keutuhan fisik buku, kemudian membuka database sirkulasi (peminjaman)

Pus ta ka wan

   

10 Menit

Terpriksanya keutuhan fisik koleksi

 


 

33

No

Aktivitas

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

Ket

5.

Menemukan (menscan) nomor anggota pengguna yang akan meminjam buku dan memeriksa status pengguna (aktif/tidak aktif)

Pustaka wan

   

10

Menit

Ditemukan nya nomor anggota berikut status keanggotaannya

 

6.

        

7.

Membubuhkan tanggal kembali (date due slip ) di bagian belakang buku yang akan dipinjam

Pusta ka wan

   

10 menit

Buku yang dipinjam telah dibubuhi tanggal kembali

 

8.

Memberikan kembali KTA beserta buku yang akan dipinjam kepada anggota

Pustaka wan

   

5 Menit

KTA dan buku yang dipinjam diserahkan kepada anggota

 

9.

Pengguna menerima KTA dan sejumlah buku yang dipinjam

Anggota

   

5 Menit

Anggota menerima KTA dan buku

 
 

Pengembalian :

10.

Mengembalikan buku pinjaman di counter pengembalian dan menyerahkan KTA (milik sendiri) untuk diproses

Ang gota

   

Sesuai jadwal pengem balian

Terbawanya buku pinjaman ke counter pengembalian

 

11.

Mengajukan perpanjangan peminjaman (jika masih perlu)

Ang gota

    

Terbayarnya denda akibat keterlam batan dan kerusakan

 

12.

Membayar denda di bagian adm sirkulasi sesuai ketentuan yang berlaku, jika : terjadi keterlambatan waktu pengembalian, Terjadi kerusakan dokumen

Ang gota

    

Terbayarnya denda akibat keterlam batan dan kerusakan

 


 

34


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Waktu

Output

13.

Menghapus data buku dipinjam dari database peminjaman

Petu -gas

    

Terhapus -nya data peminja -man buku

 

14.

Memberikan kembali KTA kepada anggota yang telah mengembalikan koleksi.

Petu - gas

    

Diterima –nya KTA oleh anggota

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

35


 


 

FLOWCHART SOP LAYANAN PERPUSTAKAAN













 




TERLAMBAT



TIDAK




 


 

36


 


 


 


MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

09

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PENGELOLAAN USAHA KESEHATAN MADRASAH

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
    1. SKB 4 Menteri Tahun 2003 (Menkes, Mendiknas, Menag, Mendagri) tentang kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS, Tim Pembina UKS UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
    2. Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kementrian Agama

  

  1. Ketenagaan, pendanaan dan sarana prasarana
  2. Perencanaan Tiga Program Pokok :

a. Pendidikan Kesehatan

b. Pelayanan Kesehatan

c. Pembinaan lingkungan madrasah sehat

  1. Pelaksananaa
  2. Evaluasi
  3. Pelaporan

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

Puskesmas Setempat

  

  1. Ruang UKM
  2. OHP/LCD/Laptop
  3. Mading

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :


 

 

.

Definisi :

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin serta menciptakan lingkungan yang sehat.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ Perlengkapan

Output

Waktu

1

Membentuk im pengurus UKS denngan melibatkan unsure dari Madrasah, Guru, Komite Madrasah, Osis, Puskesmas, dan unsure lain yang relevan

Ka mad

  

Juklak

Terbentuk-nya tim pengurus UKS

  

2

Menerbitkan SK pengangkatan tim

Ka mad

   

SK tim

3 hari

 

3

Melakukan identifikasi pola pembinaan

Tim UKS

  

Program kerja tahun sebelumnya

Terlaksana -nya identifikasi

2 hari

 

4

Menyusun program kerja UKS

Tim UKS

  

Program kerja tahun lalu

Tersusun –nya program kerja

1 hari

 

5

Menganalisa kebutuhan (alat dan sarana penunjang UKS) sesuai dengan kemampuan madrasah

Tim UKS

  

Usulan dari setiap bidang

Terlaksana nya analisa kebutuhan

1 hari

 

37

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan

Output

Waktu

6

Mengajukan analisa kebutuhan tsb kepada kamad untuk disetujui

Tim UKS

   

Terlaksana nya pengajuan

1 hari

 

7

Melaksanakan 3 program pokok UKS :

  1. Pendidikan Kesehatan

Tim UKS

Pakar Kese - hatan

Dok- ter

 

Terlaksana nya program pendidi kan kesehatan

1 Kali/ Bulan

 
 
  1. Pelayanan kesehatan

Tim UKS

   

Terlayani –nya kebutuhan pelayanan kesehatan

Kondi sional

 
 
  1. Pembinaan lingkungan madrasah sehat. (jika diperlukan) melalui kerjasama dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat
 

Ins-tansi terkait

 

Pamplet, brosur, dll

Tercipta –nya lingkungan madrasah yang sehat

1 kali/bulan

 

8

Mengadakan kegiatan ekstrakurikuler Dokter Kecil (dokcil)

Tim UKS

Siswa

 

Program Kerja

Terlaksana nya kegiatan ekstra

1 kali/ bulan

 

9

Memonitor ruang UKS

Ka mad

   

Terlaksana nya monitor ring

1 kali / ming-gu

 

10

Melakukan pengecekan atas :

  1. Pelaksaanaan kegiatan dokcil dan kegiatan lainnya

Tim UKS

  

Form monitoring

Terukur -nya pelaksanaan kegiatan

Sete -lah selesai kegia tan

 
 
  1. Ketersediaan sarana dan prasarana seperti P3K, dll

Tim UKS

  

P3K

Tersedia –nya sarana P3K

Kondi-sional

 

11

Menyampaikan laporan kepada tim Pembina UKS Kecamatan dengan diketahui oleh Kamad

Tim UKS

   

Tersampai kannya laporan

1 hari

 


 

38


 

FLOWCHART

SOP PENGELOLAAN USAHA KESEHATAN MADRASAH



 




 





TIDAK


 


YA


 



 



 


 


 

39


 


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

10

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP SARANA IBADAH

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kementrian Agama

  

  1. Pendataan kegiatan
  2. Pendataan pelaku kegiatan
  3. Pelaksanaan kegiatan
  4. Pelaporan kegiatan

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Tenaga Pendidik
    1. Tenaga kependidikan
    2. Peserta didik
    3. Lembaga social keagamaan

  

Mimbar, pengeras suara, karpet

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :


 

 

.

Definisi :

  1. Masjid adalah pusat kegiatan keagamaan.
  2. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan beribadah, social dan pengembangan seni budaya Islam.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

1.

Membuat rencana kegiatan aktivitas masjid

Binro -his

  

RAPBM

Awal tahun pelajaran

Tersusun nya rencana kegiatan

 

2.

Membuat jadwal kegiatan di masjid

Binro-his

  

Rencana kegiatan masjid

1 hari

Tersusun nya jadwal

 

3.

Mendata mentor / Pembina/penceramah yang akan mengisi kegiatan

Binro-his

  

Jadwal, undangan

2 hari

Tersusun nya jadwal mentor

 

4

Mendata seluruh siswa yang akan mengikuti kegiatan di masjid

Binro-his

  

Absensi

Awal proses KBM

Terlaksa nanya pendataan siswa kegiatan

 

5.

Mengikuti setiap kegiatan yang akan dilakukan di masjid

Siswa

  

Buku kendali kegiatan siswa

Kondisio nal

Partisipasi siswa dalam kegiatan

 

6.

Memonitor pelaksanaan kegiatan

Pembi na ke-agama an

Guru Agama

  

Minimal setiap minggu

Terlaksa –nanya monito -ring

 


 

40

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

7.

Melaporkan kegiatan dilakukan di masjid kepada orang tua untuk ditandatangani

Siswa

  

Buku kendali kegiatan siswa

Minimal setiap minggu

Laporan kegiatan masjid

 

8.

Mengumpulkan buku laporan kegiatan yang telah ditandatangani oleh orang tua

Binro -his

  

Buku kendali kegiatan siswa

1 hari

Terkum –pulnya buku laporan kegiatan

 

9.

Mengirimkan buka laporan kegiatan kepada penanggung jawab kegiatan atau guru agama

Binro- his

Guru Agama

 

Buku kendali kegiatan siswa

 

Terkirim-nya buku laporan kegiatan siswa

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

41

    

FLOWCAHRT SOP SARANA IBADAH



    


 




    


 

        


 





    



 


    
 


 


 

42


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

11

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP KEAMANAN

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Departemen Agama

  

  1. Penjagaan umum
  2. Penerimaan tamu
  3. Penjagaan kendaraan
  4. Penanganan tindakan kriminal

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Pihak madrasah
    1. Kepolisian
    2. Petugas Pemadam

  

Pentungan, kunci gembok, telepon, seragam petugas keamanan

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

Tidak diindahkan SOP dapat mengakibatkan terancamnya keamanan dan keselamatan

 

Agenda/buku harian keamanan

Definisi :

Kegiatan untuk melakukan tindakan/cara pencegahan, penanggulangan, dan penjagaan meliputi penerimaan tamu, penjagaan kendaraan, perlindungan terhadap kebakaran, pencurian, vandalism, teroris dll


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

A.

Penjagaan Umum

1.

Mengisi absen kehadiran

Petugas Keaman-an

   

Setiap

hari

  

2.

Mengontrol seluruh lokasi madrasah khususnya tempat – tempat yang rawan menimbulkan gangguan keamanan pada jam-jam tertentu.

Petugas Keaman -an

  

Agenda

Harian

keamanan

Setiap hari

Terlaksa nanya pengon –trolan

 

3.

Mencatat semua kejadian

Petugas keama -nan

  

Buku

Laporan/-

Agenda

harian

 

Tersusun nya catatan kejadian

 

B.

Penerimaan Tamu

1.

Menyapa tamu yang datang dengan salam

Petugas Keaman - an

    

Terciptanya suasana yang ramah

 

2.

Mempersilahkan tamu untuk melapor sebelum masuk ke area sekolah

Petugas Keaman -an

    

Terisinya buku tamu

 

43

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

3.

Meminta kartu identitas tamu

Petugas keama -nan

  

KTP, SIM, dll

 

Diketahui -nya identitas tamu

 
 

Memakai visitor card selama berada di area madrasah

Petugas keamanan

  

Visitor card

 

Diketahui -nya identitas tamu

 

4.

Memberikan uinformasi atau petunjuk sesuai dengan keperluan tamu

Petugas keama – nan

    

Tersampai kannya informasi yang dibutuh –kan tamu

 

5.

Mempersilahkan tamu untuk bertemu dengan orang orang yang dituju

Petugas keama -nan

    

Bertemu nya tamu dengan yang dituju

 

6.

(jika diperlukan) Melakukan pengawalan uang/barang

Petugas Keama -nan

  

Tata tertib keamanan

Kondisi –onal

Terlaksa –nanya pengawa -lan

 

7.

Menegur tamu yang melakukan hal-hal yang melanggar tata tertib

Petugas Keama – nan

  

Tatat tertib Keamanan

Kondisi –onal

  

8.

Menyapa tamu yang keluar dengan sopan

Petugas Keama – nan

    

Tercipta -nya suasana ramah

 

C.

Penjagaan Kendaraan

1.

Mencatat nomor kendaraan yang masuk/keluar di lingkungan madrasah

Petugas keama – nan

  

Buku

Catatan keluar masuk kendaraan

 

Terdatanya kendaraan masuk area madrasah

 

2.

Mengatur Parkir kendaraan yang masuk ke lokasi madrasah

Petugas Keama – nan

    

Tercipta -nya keteratu – ran perparkiran


 


 


 

D.

Penanganan Kebakaran

1.

Melapor kepada Wakamad dan guru lainnya untuk mendapatkan bantuan penanganan kebakaran

Petugas keama – nan


 


 

   

Tersampai kannya informasi

 


 

44

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

2.

Jika kebakaran tidak mungkin dipadamkan dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) maka petugas memberitahukan kepada dinas pemadam kebakaran via telepon

Petugas Keaman an

Petugas Pema -dam

 

Tabung APAR, Telepon

Sese - ge ra mung -kin

Terlaksana nya permintaan bantuan

 

3.

Mengevakuasi siswa dari lokasi kejadian.

Petugas Keama – nan

Petugas pema -dam

  

Kondi sional

Terlaksananya evakuasi

 

4.

Mengosongkan jalan masuk agar petugas pemadam kebakaran dapat masuk lokasi kejadian

Petugas Keaman an

   

Kondi sional

Terlaksana nya pengoso -ngan lokasi

 

5.

Memadamkan api dengan bantuan alat pemadam kebakaran

Petugas keaman – an

Petugas pema -dam

 

APAR

Kondi sional

Api padam

 

6.

Memastikan bahwa pemadam kebakaran dating tepat waktu dan mengatasi situasi serta memandu kelokasi kebakaran

Petugas Keaman an

   

Kondi sional

Petugas pemadam datang ke lokasi

 

7.

Mengamankan area kebakaran untuk penyelidikan lebih lanjut sebab kebakaran.

Petugas Keaman an

   

Kondi sional

Teraman –kannya area kebakaran

 

E.

Penanganan Tindakan Penyerbuan / tawuran

1.

Memastikan semua pintu masuk ke lokasi madrasah dalam keadaan terkunci.

Petugas Keama- nan

  

Kunci

Gembok

Kondi-sional

Terkun –cinya pintu masuk madrasah

 

2.

Segera menghubungi polisi terdekat untuk meminta bantuan

Petugas Keama- nan

Polisi

 

Telepon

Kondi-sional

Terlaksana nya permintaan bantuan

 

3.

Berkoordinasi dengan Wakamad untuk menginfor – masikan kepada siswa agar tidak keluar dari area madrasah.

Petugas Keama –nan

   

Kondi –sional

Terseleng garanya koordinasi.

 


 

45


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

4.

Mengumpulkan peserta didik pada satu titik untuk memudahkan evakuasi.

Petugas Keaman an

  

Lokasi yang aman

Kondi –sional

Terkumpul nya peserta didik diarea yang aman

 

F.

Pengamanan Pencurian

1

Menangkap dan mengamankan pelaku.

Petugas keaman-an

  

Pentungan

Kondisional

Tertangkap nya pelaku

 

2.

Menyerahkan pelaku ke Waka Bid. Kesiswaan /Guru BK untuk ditindaklanuti (jika pelaku kriinal berasal dari lingkungan madrasah)

Petugas keaman an

  

Tanda terima penyerahan

Kondisional

Terlaksana nya penyera han pelaku

 

3.

Menginformasi – kan/menyerah -kan kepada pihak madrasah dan yang berwajib (jika pelaku bukan berasal dari lingkungan madrasah).

Petugas Keaman an

  

Berita acara penyerahan

Kondisi onal

Tersampai -kannya informasi penangkapan pelaku

 

4.

Mencatat semua kejadian dalam buku laporan.

Petugas keaman an

  

Buku agenda keamanan

Kondisional

Tersusun –nya catatan kejadian

 

G

Penggunaan Ancaman Bom/Teroris

1

Tetap bersikap tenang

Petugas keaman an

   

Kondisional

Terciptanya ketenangan diri petugas

 

2

(jika ancaman bom melalui telepon) tetap berbicaa dengan penelepon untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang letak, bentuk, alas an meletakan dan waktu sebelum bom meledak.

Petugas keaman an

  

Telepon

Kondi sional

Diketahui nya informasi tentang letak, bentuk, alas an, meletakkan dan waktu sebelum bom meledak

 


 

46


 


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

3.

Berkoordinasi dengan kepala madrasah

Petugas Keamanan

   

Kondisional

Terlaksananya koordinasi

 

4.

Menghubungi polisi untuk minta bantuan.

Petugas keamanan

   

Kondisional

Terseleng garanya permintaan bantuan.

 

5.

(jika letak & bentuk bom sudah diketahui) Berkoordinasi dengan guru untuk menginformasikan kepada seluruh peserta didik agar tetap tenang dan tidak mendekati lokasi bom.

Petugas Keamanan

   

Kondisional

Tersampai kannya informasi kepada peserta didik

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

47


 

FLOWCHART SOP KEAMANAN



 









 


 


 


 


 


 





 


 


 

48


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

12

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP KOMITE MADRASAH

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. UUSPN No 20 tahun 2003 Pasal 56 Ayat 3
    1. SK Kepala Madrasah

  

  1. Struktur
  2. Peran
  3. Kontribusi

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Kepala Madrasah
    1. Guru
    2. Wali siswa
    3. Tokoh masyarakat

  

  1. Notulen Rapat
  2. Daftar hadir peserta rapat
  3. Buku Tamu
  4. Berita Acara
  5. Jadwal Waktu Kunjungan

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Apabila SOP ini tidak dilaksanakan maka peran komite madrasah tidak dapat difungsikan
    1. Kaidah dan prinsip dasar komite adalah :

    a.Berbisnis kerelawanan dan kepedulian

    b.Kaidah pertumbuhan yang alamiah

    c.Peduli terhadap dunia pendidikan

    d.Berbasis kondisi dan muatan local

    e.Pro poor dan pro kualitas pendidikan

    f.Keberpihakan pada kelompok marjinal dan mutu pendidikan

  

Definisi :

Komite Madrasah adalah lembaga mandiri, yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

1.

Mengundang seluruh orang tua siswa untuk menghadiri pembentukan Komite Sekolah

Pengu -rus komite lama

  

Surat undangan, notulensi, buku tamu

Setiap awal tahun Pelaja –ran

Undangan

 

2

Melaporkan pertanggung jawaban program tahun sebelumnya

Pengu -rus komite lama

  

Laporan

Awal Tahun

Laporan pertang -gung jawaban program

 

3

Mengevaluasi pencapaian program sebelumnya

Pengu -rus komite lama

Seluruh anggota komite

 

Formulir

Awal tahun

Terevaluasi nya program

 


 

49

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

4.

Membentuk kepengurusan komite madrasah tahun berjalan berikut perangkat minimalnya :

  1. Kepengurusan
  2. Struktur Organisasi
  3. Job Description
  4. ADART
  5. Fasilitas pendukung

Pihak madra –sah dan wali siswa

   

Awal tahun

Terbentuk -nya kepenguru-san komite

 

5

Menetapkan program madrasah

Pengu -rus komite terpilih

   

Awal Tahun

RAPBM

 

6.

Membahas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Sekolah

Pengu –rus komite terpilih

Seluruh anggota komite

  

Awal tahun

Rancangan Anggaran dan Pendapatan

 

7.

Melaksanakan peran dan fungsi komite

Pengu rus komite terpilih

Selu ruh anggota komite

   

Terlaksana nya peran dan fungsi

 

8.

Mengadakan pertemuan terjadwal

    

Periodik

Jadwal

 

9.

Memikirkan upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk memajukan Madrasah

    

Kondi sional

Masukan perbaikan

 

10.

Mendorong madrasah melakukan internal monitoring (school self-assessment), evaluasi diri dan melaporkan hasil-hasilnya untuk dibahas dalam forum Komite

    

Kondisi onal

Terselenggaranya internal monitoring dan evaluasi

 

11.

Membahas Laporan Tahunan Madrasah

    

Akhir Tahun

Laporan tahunan

 


 


 

50

FLOWCHART SOP KOMITE MADRASAH

    














 






 


 


 

51


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

13

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PENYUSUNAN ANGGARAN (NON APBN)

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kementrian Agama

  

  1. Jenis anggaran
  2. Waktu Penyusunan Anggaran
  3. Proses Penyusunan Anggaran
  4. Unit yang terlibat
  5. Rencana Anggaran Madrasah

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Pihak madrasah
    1. Komite sekolah
    2. Wali siswa

  

Media, alat dan sumber dokumen

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Pungutan di luar perencanaan harus mendaptkan persetujuan komite madrasah
    1. Pungutan di luar persetujuan komite dapat dokategorikan sebagai penyimpangan.
 

Formulir usulan program dan pendanaan Dokumen Tahun lalu

Definisi :

Penyusunan anggaran non APBN adalah rangkaian kegiatan perencanaan pembiayaan kegiatan dalam satu tahun yang dikuantifikasikan dalam bentuk rupiah yang bersumber dari pungutan atau hibah yang berasal dari masyarakat dan atau pihak ketiga yang sifatnya baik mengikat maupun tidak mengikat.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

1.

Menyusun usulan program beserta rencana anggaran sesuai dengan formulir yang telah disiapkan.

Pihak madra -sah

  

Formulir usulan program dan rencana anggaran

7 hari

Tersusun -nya usulan program dan rencana anggaran

 

2.

Mengundang Komite madrasah/perwakilan guru untuk menyusun RAPBM

Kamad

Kaur TU

 

Undangan

I hari

Terkirim –nya undangan

 

3.

Melakukan pembahasan program dan rencana anggaran yang diajukan bersama komite

Pihak madra -sah

Komite madrasah

 

Form usulan program rencana anggaran.

1 hari

Terlaksana nya pembahasan

 

4.

Mengkompilasi seluruh usulan anggaran menjadi rencana anggaran lengkap dan mereview kelayakan nilai anggaran.

Kaur TU

  

Hasil pembahasan

3 hari


 


 

Terkumpul nya seluruh usulan program dan rencana anggaran

 


 

52

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

5.

Mengembalikan hasil kompilasi draft anggaran lengkap ke Wakamad masing-masing.

Kaur TU

   

1 hari

Terlaksana nya pengem balian draft program dan rencana anggaran.

 

6.

Memperbaiki program dan rencana anggaran sesuai dengan hasil usulan review.

Waka –mad/ seluruh bidang

   

3 hari

Terlaksana nya perbaikan program dan rencana anggaran.

 

7.

Mengajukan draft perbaikan anggaran ke Kamad melalui Bendahara/Kaur TU

Waka – mad/ seluruh bidang

   

1 hari

Terlaksana nya pengajuan program dan rencana anggaran

 

8.

Menyempurnakan RAPBM

Kaur TU/Bendahara

   

3 hari

Terlaksana nya penyempur naan RAPBM

 

9.

Memaparkan program dari Kamad ke komite

Kamad

Wali siswa

  

1 hari

Terlaksana nya pemaparan rencana anggaran

 

10.

Memaparkan rencana anggaran dari komite kepada wali murid untuk mendapatkan persetujuan.

Komite

Wali siswa

  

1 hari

Terlaksana nya pemaparan rencana anggaran

 

11.

Mengusulkan hasil persetujuan dari wali siswa kepada Kamad untuk disahkan bersama.

Komite

   

1 hari

Terlaksana nya pengesa han usulan

 

12.

Mengajukan usulan dan atau pengesahan RAPBM kepada pejabat yang berwenang.

Kamad

  


 

1 hari

Terlakssana nya pengajuan

 


 

53


 

FLOWCHART SOP PENYUSUNAN ANGGARAN (NON APBN)







    



 














 

54


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

14

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP ANALISIS REALISASI ANGGARAN

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Departemen Agama

  

  1. Definisi dan Jenis Analisi Anggaran
  2. Waktu dan Proses Analisis Anggaran
  3. Proses Penyususnan Anggaran
  4. Bagian/Fungsi yang terlibat
  5. Analisis Realisasi Anggaran Madrasah

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Kepala Madrasah
    1. Kepala Urusan Tata Usaha
    2. Komite Madrasah
    3. Wakil Kepala Madrasah

  

 

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

Ketidaksesuaian pengeluaran dengan bukti atau sebaliknya merupakan bentuk penyimpangan

  

Definisi :

Analisis Realisasi Anggaran Komite adalah kegiatan menelaah anggaran komite dengan cara membandingkan antara realisasi dengan perencanaan yang dilakukan secara periodik.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

1.

Menerima bukti pengeluaran anggaran.

Benda – hara

  

Kwitansi, Nota dll

1

Hari

Terkumpul nya bukti pengelua –ran

 

2.

Memilah – milah bukti pengeluaran anggaran tersebut berdasarkan unit kegiatan.

Benda – hara

   

1

Hari

Terpilahnya bukti penge luaran sesuai unit kegiatan

 

3.

Mencocokan kegiatan, bagian/fungsi, jumlah rupiah dari penerimaan atau pengeluaran dengan daftar anggaran tahunan.

Benda – hara

  

Buku petunjuk operasional kegiatan /RAPBM

3

Hari


 


 


 

Kesesuaian antara kegiatan bagian/ fungsi dan pengelua –rannya

 


 

55

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

4.

Memberi catatan atas selisih anggaran

Benda – hara

   

1

Hari

Catatan atas selisih anggaran

 

5.

Melaporkan selisih tersebut kepada kepala madrasah dan bagian/fungsi yang terlibat.

Benda – hara

   

1

Hari

Laporan selisih anggaran

 

6.

Memiinta klarifikasi dari bagian/fungsi yang melaksanakan anggaran tersebut.

Kepala Madra –sah

  

Form berita acara klarifikasi

2

Hari

Berita acara klarifikasi

 

7.

Hasil yang telah diklarifikasi dijadikan laporan analisis bulanan.

Benda – hara

   

3

Hari

Tersusun -nya laporan bulanan

 

8.

Menggabungkan seluruh analisis bulanan menjadi laporan analisis triwulan.

Benda – hara

   

2

Hari

Tersusun –nya laporan triwulan

 

9.

Hasil analisis triwulanan digabungkan menjadi laporan analisis semester.

Benda – hara

   

2

Hari

Tersusun -nya laporan semesteran

 

10.

Pengelola keuangan menyiapkan laporan analisis akhir tahun yang merupakan gabungan dari analisis tengah tahunan perbagian/fungsi.

Benda – hara

   

5

Hari

Tersusun –nya laporan tahunan

 


 


 

56


 

FLOWCHART SOP ANALISIS REALISASI ANGGARAN





        

    
 

TIDAK COCOK



 


COCOK








    





 

57


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

15

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PELAKSANAAN ANGGARAN KOMITE MADRASAH

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
    1. Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
    2. KMA Nomor 36 Tahun 1999
    3. KMA Nomor 327 Tahun 2001
    4. Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kementrian Agama

  

  1. Jenis Anggaran Komite
  2. Bendahara Penerimaan Anggaran Komite
  3. Bendahara Pengeluaran Anggaran komite
  4. Persetujuan penerimaan dan pengeluaran anggaran komite

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Bendahara, bagian analisis anggaran dan penyusunan anggaran
    1. Kepala Madrasah
    2. Kepala Urusan Tata Usaha
    3. Komite Madrasah
    4. Bagian/Fungsi lain yang terkait

  

 

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

Yang boleh meminta pengeluaran dana adalah Ketua atau Koordinator bagian/fungsi atau yang ditunjuk

  

Definisi :

Pelaksanaan Anggaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara dalam mengelola uang madrasah yang berasal dari komite secara bertanggung jawab.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

A.

Penerimaan

1.

Menerima dana dari masyarakat, memasukan dana ke bank

Benda hara komite

  

Bukti setor bank

 

Diteri -manya dana dari masyara kat dan uang tersimpan di bank

 

2.

Memasukkan bukti setor dalam rekap penerimaan

Benda hara komite

  

Bukti setor, rekap penerimaan

 

Terekap nya bukti setor penerimaan

Memuat tanggal terima uang, pihak yang menyerah -kan uang, penerima dana


 

        58

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

B.

Pengeluaran

1.

Meminta anggaran dengan membuat surat permintaan dana yang disahkan oleh Ketua Komite Madrasah.

Bagian /Fungsi

Komi te Mad-rasah

 

Surat permintaan

1

Hari

Surat yang disah kan komite madra sah

Yang boleh meminta pengeluaran dana adalah ketua atau koordina tor bagian /fungsi atau yang ditunjuk

2.

Mencocokan permintaan anggaran tersebut dengan daftar anggaran

Benda- hhara

   

1

Jam

Kesesuai an anggaran dengan daftar anggaran

 

3.

Menyiapkan bukti kas pengeluaran

Benda- hara

  

Bukti Kas

I

Jam

Bukti kas pengelua ran telah siap

 

4.

Menulis cek/kwitansi sebesar uang yang diminta dengan membubuhkan materai secukupnya.

Benda- hara

  

Cek/Kuitansi dan materai

1

Jam

Cek/kuitansi yang siap ditandatangani

 

5.

Buku cek/kwitansi ditandatangani oleh Ketua Komite Madrasah.

Komite Madra sah

  

Cek/kwitansi dan materai

1

Hari

Buku cek/kui -tansi ditandata ngani

 

6.

Mencatat jumlah pengeluaran tersebut menurut bagian/fungsi dan mata anggaran

Benda- hara


 


 


 


 

  

1

Hari

Tercatat –nya jumlah pengelua ran menurut bagian/ -fungsi dan mata anggaran

 


 

    59    


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

7.

Meminta bukti pengeluaran yang dilakukan oleh bagian/fungsi

Benda hara

  

Bukti pengeluaran

1

Hari

Bukti pengelua ran yg dilakukan bagian/fungsi

 

8.

Melaporkan pengeluaran uang kepada Ketua Komite madrasah

Banda – hara

  

Laporan pengeluaran

1

Hari

Terlapor -kannya pengelua ran uang

 

9.

Melakukan pemeriksaan kas bendaharawan

Kepala Madra –sah

   

< 3

Bulan

 

Lengkap dengan Berita Acara Pemerik saan dan disertai register penutu pan kas.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

60


 

FLOWCHART SOP PELAKSANAAN ANGGARAN KOMITE MADRASAH









TIDAK PENCAIRAN

    COCOK DANA/ANGGARAN



 






 







61


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

16

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PENGADAAN BARANG

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
    1. Keppres 80 …….
    2. KMA Nomor 36 Tahun 1999 tentang
    3. KMA Nomor 327 Tahun 2001 tntang
    4. Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kementrian Agama

  

  1. Jenis Anggaran Komite
  2. Bendahara Penerima Anggaran Komite
  3. Bendahara Pengeluaran Anggaran Komite
  4. Persetujuan Penerimaan dan Pengeluaran anggaran Komite.

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Kepala Madrasah
    1. Bendahara
    2. Kepala Urusan Tata Usaha
    3. Bagian/Fungsi-fungsi lain yang terkait

  

Formulir

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

Terabaikannya SOP ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pengguna barang

 
  1. Formulir Rencana Kebutuhan Barang Tahunan
  2. Formulir Rencana Pengadaan Barang Tahunan
  3. Formulir Permintaan Barang
  4. Formulir Pemesanan Pembelian/Purchase Order (PO)
  5. Formulir Laporan Pembelian Barang
  6. Formulir Laporan Pemakaian Barang
  7. Formulir Evaluasi Penawaran
  8. Formulir Daftar Pemasok Formulir
  9. Daftar Peringkat kinerja Pemasok

Definisi :

  1. Pengadaan barang adalah kegiatan pengadaan barang/jasa baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun penyedia barang/jasa.
  2. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

1.

Kaur TU mengajukan rencana kebutuhan barang habis pakai dan barang bergerak kepada Kepala madrasah.

Kuasa Peng guna Angga ran/Ke pala Madra sah

Kaur TU

 

Kartu kebutuhan barang, RAPBM

Awal Tahun

Tersusunnya rencana pengadaan barang

 


 


 

62


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

2.

Melakukan pemilahan rencana kebutuhan barang habis pakai dan bergerak yang dibutuhkan

Kaur TU

   

1

Minggu

Terpilahnya kebutuhan barang

 

3.

Merekapitulasi rencana kebutuhan barang habis pakai dan barang bergerak

   

Formulir Rencana Pengadaan barang Tahuna

2

Hari

Rekap rencana kebutuhan barang

 

4.

Membuat persetujuan pengadaan barang

Kep ala Mad rasah

   

1

Hari

  

5.

Melakukan monitoring barang – barang habis pakai dan barang bergerak

Kaur TU

  

Ceklist monitoring barang

Minimal setiap 3 bulan

Terlaksananya monitoring barang

 

6.

Melaksanakan pengadaan barang habis pakai dan barang bergerak (dengan cara lelang, penunjukan, pemilihan maupun swakelola) sesuai ketentuan peraturan berlaku.

Kaur TU/ pani tia

   

Kondi –sional

Terlaksananya pengadaan barang

 

7.


 


 


 


 


 


 


 


 

(jika pengadaan dengan teknik lelang), membuat surat perjanjian kontrak (SPK)/kontrak pengadaan barang/jasa dengan mendapat Persetujuan Pejabat berwenang/Ka mad

Kaur TU/ Pani tia

  

Dokumen lelang, HPS

Mengi -kuti doku - men perjanjian lelang

Tersusun –nya surat perjanjian kontrak

 

8.

Menerima barang/jasa

Kaur TU

Staf

  

1

Hari

Diterima - nya barang

 

9.

Melakukan pengecekan kesesuaian terhadap surat Pemesanan Barang denga Prosedur Inspeksi dan Pengujian (dapat meminta bantuan Tenaga Ahli dari Bidangnya jika diperlukan)

Kaur

TU

Staf

 

HPS dan spesifikasi jenis barang di perjanjian

1

Hari

Kesesuaian jenis barang dengan pemesanan

 

10.

Membuat laporan pembelian barang

Kaur

TU

  

Kwitansi,

Nota

Minimal setiap 3 bulan

Tersusun nya laporan pembelian barang

 


 

63


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

11.

Membuat Laporan Pemakaian Barang

Kaur

TU

  

Ceklist penggunaan barang

Mini -mal setiap 3 bulan

Tersusunnya laporan penggunaan barang

 

12.

Melakukan evaluasi terhadap Rencana Pengadaan Barang Taunan dan Realisasinya.

Kuasa Peng guna Angga- ran

Unit-unit terkait

 

RAPBM, kartu kebutuhan barang

Setiap 6 bulan

Terselengga- ranya evaluasi rencana penggunaan barang tahun berikutnya

 

13.

Melakukan revisi jika ada perubahan Rencana Pengadaan Barang Tahunan.

Kaur

TU

   

3

Hari

Terlaksana -nya revisi rencana pengadaan barang

 

14.

Melakukan inventarisasi dan labeling barang bergerak yang sudah sesuai dengan Pemesanan Barang, spesifikasi dan Prosedur Inspeksi dan Pengujian sesuai denan Peraturan yang berlaku.

Kaur

TU

   

Sebe -lum didistri busikan pada yang meng - ajukan

  

15.

Membuat daftar pemasok pengadaan barang.

Kaur

TU

   

Setiap akhir tahun

Tersusunnya inventaris data pemasok/re – kanan

 

16.

Melakukan evaluasi kinerja rekanan.

Kepala Tata Usaha

  

Formulir Daftar peringkat Kinerja Pemasok

 

Terselengga – ranya evaluasi kinerja rekanan

 


 


 


 

64


 

FLOWCHART SOP PENGADAAN BARANG


 



    








TIDAK SESUAI


SESUAI


    BERUBAH




TIDAK BERUBAH


    


        


 

65


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

17

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP INVENTARISASI KEKAYAAN MADRASAH

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

  1. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara .
    1. Panduan Penyusunan SOP di lingkungan Kementrian Agama.

  

  1. Gedung Madrasah
  2. Tanah Madrasah
  3. Barang-barang inventaris madrasah

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Pimpinan
    1. Guru dan Karyawan
    2. Siswa siswi Madrasah

  

KIB

DIR

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

  1. Data informasi kekayaan madrasah tidak dapat di pertanggung jawabkan jika tidak jelas.
    1. Diperlukan sebagai salah satu instrument penting kelengkapan madrasah.
 


 

    

Definisi :

Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan segala hal menyangkut kekayaan Madrasah untuk dilakukan pencatatan, permohonan, dan prosedur penggunaannya/pemakaiannya.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

1.

Melakukan pencatatan seluruh kekayaan Madrasah.

Kaur

TU

Pelaksana

 

Formulir

7 hari

Tercatatnya seluruh kekayaan madrasah

 

2.

Melakukan penomoran inventaris (numerisaasi) seluruh aset Madrasah

Pelak sana

   

5 hari

Numerisasi kekayaan madrasah

 

3.

Membuat prosedur penggunaan barang-barang inventaris.

Kaur

TU

   

2 hari

Prosedur penggunaan barang inventaris

 

4.

Membuat permohonan pengajuan pemakaian barang inventaris yang ditujukan kepada Kaur TU

Peng guna

  

Formulir

pengajuan

1 hari

Surat izin penggunaan barang

 


 


 


 

66


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

5.

Memberikan persetujuan atau tidak terhadap pemakaian barang inventaris madrasah

Kaur

TU

   

1

Hari

Persetujuan

 

6.

Menggunakn barang inventaris setelah mendapat persetujuan dari Kasubag Umum

Pengguna

   

Kondi sional

Digunakanya barang inventaris

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

67


 


 

FLOWCHART

SOP INVENTARISASI KEKAYAAN MADRASAH



 









TIDAK

DISETUJUI

    
 

    

    


    


    
 


 


 


 

68


 


 


 


 

MADRASAH

TSANAWIYAH NEGERI

RAJEG

Nomor SOP

18

Tanggal Pembuatan

24 Mei 2010

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

14 Juni 2010

Disahkan Oleh

Kasi Mapenda KemenAg

SOP PERSURATAN DINAS

 Dasar Hukum :

  

Kualifikasi Pelaksana :

 

  

  1. Jenis surat
  2. Distribusi surat
  3. Otorisasi penerimaan dan pengiriman surat
  4. Dokumen yang digunakan

Keterkaitan :

  

Peralatan/Perlengkapan :

  1. Bagian Tata Usaha
    1. Arsiparis
    2. Unit yang terlibat

  

Panduan tata persuratan, computer, mesin tik, kertas

Peringatan :

  

Pencatatan dan Pendataan :

Jika tidak dilaksanakan maka dokumen tidak terkelola secara baik

 

    

Definisi :

Persuratan adalah kegiatan dokumentasi surat masuk dan keluar pada tingkat madrasah dan pendistribusiannya pada orang/unit yang berkepentingan.


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

A.

Surat Masuk

1.

Menerima surat masuk

Pelaksa na pen -catat/ar siparis

   

10

Menit

Diterimanya surat

 

2.

Menyerahkan surat kepada Kaur Tata Usaha.

Pelaksa na pen -catat/ arsi paris

   

10

Menit

Kaur TU menerima surat

 

3.

Menyerahkan surat untuk dipilah dan diberi kode surat (penting dan biasa) dilampiri blanko disposisi.

Kaur Tata Usaha

Pelak sana pen catat/ arsipa ris

  

10

Menit

Kodefikasi surat

 

4.

Mencatat hal surat dalam lembar disposisi dan meneruskannya kepada Kepala madrasah.

Pelaksa na pen catat/arsiparis

   

10

Menit

Terlaksana nya pencatatan hal surat

 


 


 

69


 

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

5.

Menyortir, memilah, dan mencatat surat sesuai kode dan disposisi.

Pelaksana pen catat/arsiparis

  

Kartu kendali putih

1

Hari

Surat tersortir

 

6.

Menerima, Memaraf, dan mengembalikan kartu kendali.

Kaur

TU

Pelaksa na pen-catat/ar siparis

  

10

Menit

Paraf pada kartu kendali

 

7.

Menyimpan kartu kendali putih.

Pelaksana pen catat/arsiparis

   

10

Menit

Tersimpan nya kartu kendali

 

8.

Mengantarkan surat kepada Kamad.

Pelaksana pen catat/arsiparis

   

10

Menit

Kamad menerima surat

 

9.

Membaca, memahami maksud isi surat

Kepala Mad rasah

   

1

Hari

Terbacanya surat

 

10.

Merespon/mengambil keputusan/tindak lanjut.

Kepala Mad rasah

   

1

Hari

Kamad memberi respon

 

11.

Membuat disposisi langsung kepada yang berkepentingan

Kepala Mad rasah

   

1

Hari

Disposisi kamad

 

12.

Mendistribusikan surat sesuai lembar disposisi

Pelaksana pen catat/arsiparis

   

1

Hari

Surat terdistribusi

 

13.

Mengarsipkan surat dan menyimpan kartu kendali kuning.

Pelaksana pen catat/arsiparis

   

10

Menit

Terarsipkan nya surat dan kartu kendali.

 

14.

Mengembalikan surat yang tidak jelas/salah alamat.

Pelaksana pen catat/ arsipa ris

   

Kondi sional

Surat salah alamat/tidak jelas terkirim kembali.

 


 


 


 

70.

No

Aktivitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

1

2

3

Persyaratan/ perlengkapan

Waktu

Output

B.

Surat Keluar

1.

Menerima dan menindaklanjuti memo/nota disposisi

Kepala Madra sah

  

Disposisi pada surat masuk, memo/nota atasan

10

Menit

Diterimanya disposisi pada surat masuk, memo/nota atasan.

 

2.

Meneruskan kepada Kaur TU/pelaksana untuk mengkonsep surat keluar.

Kepala Mad rasah

   

1

Hari

Konsep surat keluar

 

3.

Memproses penerbitan surat sesuai petunjuk kepala madrasah.

Kaur TU

   

1

Hari

Surat

 

4.

Memberi paraf

Kaur TU

   

10 menit

Paraf

 

5.

Memeriksa dan menandatangani surat.

Kepala mad rasah

   

1

Hari

Surat ditandata ngani

 

6.

Mencatat dan melakukan penomoran surat.

Pelak -sana pen catat/arsiparis

  

Buku agenda keluar atau kartu kendali

10

Menit

Pencatatan dan penomeran.

 

7.

Memasukan surat kedalam amplop.

Pelak -sana pen catat/arsiparis

  

Amplop surat

5

Menit

Surat siap kirim

 

8.

Mengirimkan surat ke alamat tujuan surat langsung/via pos.

Pelak -sana pen catat/arsiparis

  

Perangko

Kondi sional

Surat terkirim

 

9.

Menyimpan copy surat sebagai arsip

Pelak -sana pen catat/arsiparis

   

10

Menit

Tersimpan nya arsip surat keluar.

 


 


 


 


 


 


 

71


 

FLOWCHART SOP PERSURATAN DINAS

  1. SURAT MASUK


 




 








 



 



 






 


 


 


 


 

72


 

  1. SURAT KELUAR



 




 













 






 


 


 

73